Pastikan Hak Terdakwa Terpenuhi, Hakim Wasmat Kunjungi Rutan Salatiga

    Pastikan Hak Terdakwa Terpenuhi, Hakim Wasmat Kunjungi Rutan Salatiga
    Pastikan Hak Terdakwa Terpenuhi, Hakim Wasmat Kunjungi Rutan Salatiga

    SALATIGA - Sebagai langkah untuk memastikan hak para terdakwa dan Narapidana Rutan Salatiga terpenuhi, Tim Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Salatiga lakukan monitoring dan kunjungan secara langsung di Rutan Salatiga, Jumat (11/11/2022).

    Ketua Tim Hakim Wasmat PN Salatiga, Rodesman Aryanto mengatakan bahwa kegiatan  ini sebagai bentuk pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan.

    "Kami melakukan pengawasan dan pengamatan putusan yang sudah dieksekusi serta untuk memastikan hak-hak terdakwa dan narapidana terpenuhi dengan baik, " ujarnya.

    Dalam kunjungan kali ini Rodesman menjelaskan bahwa terdakwa di Rutan Salatiga yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Salatiga,  sudah dieksekusi oleh Kejaksaan dan telah mendapat hak-haknya sesuai dengan aturan yang ada.

    "Kedepan para terdakwa yang sudah mendapat putusan inkracht ini akan mendapatkan program pembinaan selama menjalani pidana di Rutan Salatiga ini, " ujarnya.

    Rodesman dan tim juga sangat mengapresiasi sistem pembinaan di Rutan. "Dengan diberikannya pembinaan yang sudah baik, kami berharap para Narapidana ini tidak mengulangi pelanggaran hukum kembali, " tandasnya.

    Sementara itu Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Ruwiyanto sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan dari Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Salatiga.

    "Ini kegiatan ke dua kali dalam tahun ini, kami sangat terbuka dan mendukung program pengawasan dari Hakim Wasmat PN Salatiga, " ucapnya.

    Ruwiyanto menambahkan dalam kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam memberikan pemenuhan hak-hak para Tahanan hingga Narapidana.

    "Selain mendampingi kegiatan wasmat kami juga berkoordinasi, bersinergi  dan berkolaborasi dalam upaya pemenuhan hak-hak mereka dari yang masih menjalani proses persidangan, upaya hukum hingga mendapat putusan inkracht, " pungkasnya.

    (N.Son/***)

    jawa tengah salatiga kemenkumham jateng rutan salatiga karutan salatiga andri lesmano hak warga binaan berita lapas salatiga berita informasi lapas dan rutan terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Program TMMD Sengkuyung Tahap III Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Jajaran Rutan Salatiga Kembali Gelar Jalan...

    Berita terkait